Sejarah Dinas Perhubungan Kota Bogor

Dinas Perhubungan Kota Bogor awalnya dibentuk pada tahun 1994 menyusul pemekaran Kota Bogor dari Kabupaten Bogor. Pada masa itu unit perhubungan masih berstatus Jawatan Perhubungan Kota, bergabung dengan beberapa bidang teknis lain dalam struktur pemerintahan kota. Setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, unit ini diubah menjadi Dinas Perhubungan Kota Bogor melalui Peraturan Daerah Kota Bogor No. 5 Tahun 2001. Sejak saat itu Dinas Perhubungan Kota Bogor mulai menata kembali fungsi pengelolaan terminal, angkutan umum, parkir, dan keselamatan lalu lintas secara khusus di wilayah urban. Pada tahun 2014, melalui Perda No. 3 Tahun 2014, struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Bogor dirombak menjadi tiga bidang: Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bidang Sarana dan Prasarana, serta Bidang Pengendalian dan Keselamatan Transportasi. Penyesuaian ini bertujuan meningkatkan koordinasi program integrasi moda dan mengefektifkan penegakan peraturan transportasi. Hingga kini, Dinas Perhubungan Kota Bogor terus berkembang dengan menambahkan unit-unit baru seperti UPT Terminal Baranangsiang dan UPT Parkir Terpadu untuk mengoptimalkan layanan mobilitas masyarakat dan menjaga keselamatan jalan di Kota Bogor.