Dinas Perhubungan Kota Bogor

Tugas

Dinas Perhubungan Kota Bogor mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di wilayah Kota Bogor untuk menjamin kelancaran mobilitas dan keselamatan lalu lintas.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, parkir, serta sarana dan prasarana transportasi jalan di Kota Bogor;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, parkir, serta sarana dan prasarana transportasi jalan di Kota Bogor;

c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lalu lintas, angkutan, parkir, serta sarana dan prasarana transportasi jalan;

d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada unit pelaksana dan mitra kerja di Kota Bogor;

e. Pelaksanaan pengawasan dan penegakan peraturan perhubungan di wilayah Kota Bogor;

f. Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan transportasi;

g. Penyelenggaraan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan aset di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Bogor;

h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Bogor sesuai dengan peraturan perundang-undangan.